Sistem Informasi Desa Pekuncen

shape

UU Nomor 3 2024 tentang Desa

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini bertujuan memperkuat landasan hukum pengelolaan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu perubahan penting adalah penyisipan pasal baru antara Pasal 5 dan Pasal 6, yang mengatur bahwa desa di kawasan suaka alam, pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak memperoleh dana konservasi atau rehabilitasi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 39 mengenai masa jabatan kepala desa juga diubah, memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun sejak pelantikan, dengan maksimal dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pengelolaan desa yang lebih efektif, dan memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. Untuk detail lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap melalui tautan resmi pemerintah berikut:


Tulis Komentar