Sistem Informasi Desa Pekuncen

shape
Shape Shape Shape Shape
Blog Blog

Visi dan Misi Desa Pekuncen

A. VISI

Visi merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan memanfaatkan potensi serta memenuhi kebutuhan desa.

Visi Desa Pekuncen:
Terwujudnya Masyarakat Desa Pekuncen yang aman, sehat, cerdas, dan berdaya saing.

B. MISI

Selain menetapkan visi, telah disusun pula misi yang merupakan pernyataan kegiatan yang harus dilaksanakan agar visi dapat tercapai. Visi menjadi landasan utama, sedangkan misi merupakan rincian operasional dari visi tersebut.

Misi Desa Pekuncen:

  1. Menjalin hubungan harmonis antar warga desa.
  2. Menyelenggarakan pembinaan mental/ rohani secara berkelanjutan serta menata kegiatan keagamaan.
  3. Melestarikan budaya desa.
  4. Meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik.
  5. Menata aparatur pemerintahan desa dan meningkatkan profesionalisme pemerintah desa serta lembaga desa agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya.
  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan semangat gotong royong dalam setiap kegiatan.
  7. Meningkatkan pembangunan desa
  8. Meningkatkan peran serta pemuda dan remaja di bidang pembangunan, olahraga, seni, dan kemasyarakatan.
  9. Meningkatkan sarana dan prasarana umum sesuai dengan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

C. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Pekuncen (Kecamatan Jatilawang) untuk periode Tahun 2015-2019. Berikut adalah arah kebijakan pembangunan berdasarkan misi:

Misi Pertama: Menjalin Hubungan Harmonis Antar Warga Desa

Arah Kebijakan:

  1. Melaksanakan dan mengembangkan budaya gotong royong.
  2. Menyelenggarakan pertemuan warga di tingkat RT dan RW.
  3. Mengembangkan persamaan gender dan kerukunan antarwarga.

Misi Kedua: Menyelenggarakan Pembinaan Mental/Rohani Secara Berkelanjutan

Arah Kebijakan:

  1. Mengembangkan pelayanan pendidikan keagamaan.
  2. Meningkatkan pembinaan keagamaan melalui peringatan hari-hari besar.
  3. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan.

Misi Ketiga: Melestarikan Budaya Desa

Arah Kebijakan:

  1. Menjunjung tinggi nilai kebudayaan dengan memperingati hari-hari yang dianggap sakral.

Misi Keempat: Meningkatkan Pelayanan Masyarakat yang Lebih Baik

Arah Kebijakan:

  1. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanan publik di desa.
  2. Memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan layanan lainnya dengan lebih baik.

Misi Kelima: Menata Aparatur Pemerintahan Desa dan Meningkatkan Profesionalisme Pemerintah Desa serta Lembaga Desa

Arah Kebijakan:

  1. Meningkatkan pemenuhan hak dasar aparatur pemerintah desa dan lembaga desa melalui peningkatan sistem tata kelola.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan bagi aparatur desa dan lembaga desa.

Misi Keenam: Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Kegotongroyongan dalam Setiap Kegiatan

Arah Kebijakan:

  1. Meningkatkan kegiatan masyarakat melalui kerja bakti dan saling membantu antar warga.
  2. Membina dan menumbuhkan sikap kegotongroyongan di antara masyarakat.

Misi Ketujuh: Meningkatkan Pembangunan Desa

Arah Kebijakan:

  1. Mengembangkan pelayanan pendidikan anak usia dini.
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan.
  3. Meningkatkan ketersediaan perumahan serta sarana dan prasarana dasar permukiman.
  4. Membangun sarana dan prasarana di bidang pertanian, kesehatan, perhubungan, pendidikan, dan infrastruktur pemerintahan.
  5. Melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur dasar.

Misi Kedelapan: Meningkatkan Peran Serta Pemuda dan Remaja di Bidang Pembangunan, Olahraga, Seni, dan Kemasyarakatan

Arah Kebijakan:

  1. Meningkatkan sarana dan prasarana olahraga.
  2. Mengikutsertakan pemuda dan remaja dalam setiap kegiatan kemasyarakatan.

Misi Kesembilan: Meningkatkan Sarana dan Prasarana Umum Sesuai Aspirasi Masyarakat

Arah Kebijakan:

  1. Menyelenggarakan musyawarah masyarakat untuk menampung usulan dan aspirasi dana masyarakat.
  2. Menggali aspirasi melalui musyawarah dusun (musdus), lok desa (lokdes), dan musrenbang desa.

D. ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Dalam era otonomi daerah, setiap desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri guna mengurangi ketergantungan pada pembiayaan pembangunan kepada pemerintah daerah dan pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya masing-masing.