Dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Republik Indonesia dan mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang tertunggak sejak tahun 1994-2024. Penghapusan denda mulai tanggal 01 Juli - 30 September 2025