Sistem Informasi Desa Pekuncen

shape

Program Kerja Mahasiswa KKN Unsoed 2025: Sosialisasi Gempuran Rokok Ilegal

Dalam rangka menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2025, mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengadakan sosialisasi mengenai bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 28 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, setelah acara arisan bapak-bapak RW 02.

Sosialisasi oleh Koordinator Mahasiswa Desa (Kormades)

Sosialisasi ini dipandu oleh Hasbi, selaku Koordinator Mahasiswa Desa (Kormades) kelompok KKN Unsoed 2025. Dalam pemaparannya, Hasbi menegaskan pentingnya menghentikan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, disampaikan pula ciri-ciri rokok ilegal, yaitu:

  1. Rokok polos tanpa pita cukai.

  2. Rokok dengan pita cukai palsu.

  3. Rokok dengan pita cukai bekas.

  4. Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai personifikasi.

Larangan dalam Peredaran Rokok Ilegal

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dengan cara:

  • Menawarkan.

  • Menyediakan untuk dijual.

  • Menjual.

  • Menyerahkan atau memberikan.

  • Memperoleh.

  • Memiliki.

  • Menyimpan atau menimbun.

  • Menukar.

Sanksi Hukum

Dijelaskan pula bahwa keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mencakup:

  • Pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun.

  • Denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai.

Pelaporan dan Pengaduan

Bagi masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal, dapat segera melaporkan melalui:

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal serta turut serta dalam upaya memberantasnya.


Tulis Komentar